Berita  

Preman Todong Pedagang dengan Golok di Ciputat, Ternyata Pernah Ditangkap karena Pemalakan

Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, kembali dihebohkan oleh aksi premanisme yang meresahkan warga. Seorang pria bertindak brutal dengan menodongkan golok kepada pedagang di pinggir jalan setelah terlibat percekcokan. Aksi tersebut terekam kamera warga dan viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat.

Pelaku yang diketahui berinisial R (35) kini telah diamankan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, R ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan jalanan. Ia pernah ditangkap sebelumnya karena kasus pemalakan di wilayah yang sama beberapa tahun lalu.

Kronologi Kejadian

Insiden terjadi pada siang hari di kawasan pasar Ciputat. Menurut keterangan saksi, pelaku mendatangi pedagang yang sedang berjualan makanan di pinggir jalan dan meminta uang dengan nada memaksa. Ketika permintaannya ditolak, pelaku marah dan mengeluarkan sebilah golok dari balik bajunya untuk mengintimidasi korban.

Beberapa warga yang berada di lokasi langsung berteriak dan berusaha melerai, sementara sebagian lainnya merekam kejadian tersebut. Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden itu karena pelaku akhirnya melarikan diri setelah warga ramai berdatangan.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Ciputat Timur pada malam hari. Saat ditangkap, polisi juga menyita satu bilah golok yang digunakan untuk menodong korban.

Pernah Terjerat Kasus Serupa

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku pernah ditangkap pada 2021 karena kasus pemalakan terhadap sopir angkot dan pedagang kaki lima. Saat itu, ia sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Namun, setelah bebas, pelaku kembali ke kebiasaan lamanya karena mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap.

Kapolsek Ciputat menjelaskan bahwa pelaku dikenal sebagai sosok yang sering membuat onar di sekitar pasar dan terminal. “Pelaku sudah kami kenal, dan memang pernah kami amankan sebelumnya dalam kasus serupa. Kali ini, tindakannya lebih berani karena membawa senjata tajam di tempat umum,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

Motif dan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menodong pedagang karena sedang mabuk dan butuh uang untuk membeli minuman keras. Ia tidak berniat melukai korban, namun tindakannya tetap dianggap membahayakan keselamatan warga.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sebilah golok sepanjang 40 cm,
  • Kaos yang dikenakan pelaku saat kejadian,
  • Rekaman video dari warga yang menjadi bukti pendukung.

Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Respon Warga dan Tindakan Polisi

Aksi premanisme di Ciputat ini membuat banyak pedagang dan warga merasa cemas. Mereka meminta aparat memperketat patroli di kawasan pasar agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami harap polisi sering patroli, terutama sore hari. Banyak preman berkeliaran dan kadang meminta uang seenaknya,” ujar salah satu pedagang.

Menanggapi keresahan tersebut, polisi berjanji akan meningkatkan pengawasan dan melakukan razia rutin di titik-titik rawan, termasuk terminal dan area pasar tradisional.

Kesimpulan

Kasus preman yang menodong pedagang dengan golok di Ciputat menjadi pengingat bahwa aksi premanisme masih menjadi ancaman nyata di ruang publik. Meski pelaku telah diamankan, peristiwa ini menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melapor dan mendukung aparat keamanan.

Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pemerasan di wilayah hukum mereka. Diharapkan, penangkapan pelaku ini dapat memberi efek jera bagi pelaku lain dan mengembalikan rasa aman bagi warga Ciputat dan sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *