Isu mengenai amandemen UUD 1945 kembali mencuat ke ruang publik setelah beredar spekulasi bahwa ada dorongan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi delapan tahun. Kehebohan ini memicu diskusi luas di media sosial dan memancing kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa wacana perubahan masa jabatan bisa membuka peluang konsolidasi kekuasaan yang terlalu besar. Menanggapi berbagai tuduhan dan rumor tersebut, Ketua MPR akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa tidak ada agenda resmi maupun pembahasan internal terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
Dalam pernyataannya, Ketua MPR menegaskan bahwa isu yang beredar belakangan ini bersifat spekulatif dan tidak berdasar. Menurutnya, MPR sebagai lembaga negara hanya dapat melakukan amandemen berdasarkan kebutuhan mendesak, proses formal, dan partisipasi luas dari berbagai elemen bangsa. Ia menyebut bahwa wacana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi delapan tahun tidak pernah masuk dalam pembahasan, baik di tingkat pimpinan maupun badan pengkajian MPR.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar di tengah kekhawatiran publik. Sebab, sepanjang sejarah Indonesia pascareformasi, perubahan masa jabatan presiden selalu menjadi topik sensitif. Sistem dua periode masing-masing lima tahun dianggap sebagai pilar penting demokrasi modern Indonesia. Oleh karena itu, setiap indikasi perubahan terhadap aturan tersebut hampir selalu menimbulkan reaksi keras dari masyarakat sipil dan kelompok pro-demokrasi.
Ketua MPR juga menjelaskan bahwa rumor yang beredar kemungkinan dipicu oleh interpretasi keliru terhadap sejumlah diskusi mengenai penyempurnaan sistem ketatanegaraan. Beberapa pembahasan internal yang memang dilakukan MPR lebih banyak menyoroti hal-hal teknis, seperti efektivitas fungsi lembaga negara, wewenang DPD, hingga penguatan sistem presidensial. Namun, tidak satu pun dari topik tersebut menyentuh persoalan perpanjangan masa jabatan presiden.
Ia menegaskan kembali bahwa setiap langkah menuju amandemen konstitusi bukanlah proses yang bisa dilakukan sepihak. Amandemen membutuhkan persetujuan mayoritas anggota MPR, melibatkan fraksi-fraksi di DPR dan kelompok DPD, serta membuka ruang partisipasi publik. Tanpa dasar yang kuat dan kebutuhan nasional yang jelas, usulan perubahan konstitusi dipastikan tidak akan berlanjut.
Di sisi lain, berbagai pengamat politik menilai klarifikasi dari Ketua MPR penting untuk meredakan kegelisahan publik. Pasalnya, isu perpanjangan masa jabatan sering kali muncul menjelang tahun-tahun politik, terutama ketika pemerintah atau elite tertentu diduga memiliki kepentingan untuk memperpanjang kekuasaan. Namun, penegasan dari pimpinan lembaga negara membuat wacana tersebut tidak lagi bergerak liar.
Meski demikian, munculnya rumor ini memperlihatkan betapa sensitifnya masyarakat terhadap setiap potensi perubahan konstitusi. Sejumlah lembaga survei bahkan menunjukkan bahwa mayoritas warga menolak perpanjangan masa jabatan presiden, baik menjadi tiga periode maupun delapan tahun dalam satu periode. Penolakan itu berangkat dari pengalaman sejarah yang mengajarkan bahaya kekuasaan tanpa batas.
Ketua MPR menambahkan bahwa fokus kerja MPR saat ini lebih diarahkan pada edukasi publik mengenai empat pilar kebangsaan, penguatan nilai demokrasi, serta persiapan agenda besar kenegaraan lainnya. Ia memastikan bahwa lembaga yang dipimpinnya berkomitmen menjaga stabilitas dan integritas sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dengan bantahan tegas ini, MPR berharap masyarakat tidak lagi terjebak dalam informasi yang tidak valid. Di era digital yang serba cepat, kabar yang tidak akurat mudah tersebar dan membentuk opini publik secara instan. Karena itu, Ketua MPR mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi.
Rumor mengenai perpanjangan masa jabatan presiden memang telah berhenti dengan penjelasan tersebut, namun diskusi mengenai masa depan demokrasi Indonesia diperkirakan akan terus berlangsung. Yang jelas, pernyataan Ketua MPR memberikan kepastian bahwa konstitusi tetap dijaga, dan perubahan fundamental seperti masa jabatan presiden bukanlah sesuatu yang dapat dilakukan tanpa alasan yang benar-benar kuat dan persetujuan rakyat.










