Tanah Adat: Akar Hidup, Medan Perjuangan
Konflik agraria adalah isu krusial yang tak kunjung usai di banyak negara, terutama di Indonesia. Inti dari konflik ini seringkali melibatkan perebutan sumber daya lahan antara kepentingan pembangunan dan hak-hak tradisional. Namun, yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat adat, bagi mereka tanah bukan sekadar aset, melainkan identitas, sejarah, dan masa depan.
Pemicu utama konflik ini beragam: ekspansi perkebunan skala besar, proyek pertambangan, pembangunan infrastruktur, hingga klaim sepihak atas hutan. Seringkali, ini diperparah oleh tumpang tindih regulasi, minimnya pengakuan hukum atas wilayah adat, dan proses perizinan yang abai terhadap hak-hak masyarakat. Akibatnya, wilayah adat yang telah dihuni turun-temurun terancam digusur demi kepentingan korporasi atau proyek pemerintah.
Dalam menghadapi ancaman ini, masyarakat adat tidak tinggal diam. Mereka melancarkan perjuangan lewat berbagai cara: demonstrasi, gugatan hukum, advokasi di tingkat nasional maupun internasional, hingga praktik-praktik mempertahankan tanah secara adat. Namun, perjuangan ini tak jarang berujung pada kriminalisasi, kekerasan, penggusuran paksa, bahkan hilangnya nyawa. Hilangnya tanah berarti hilangnya sumber penghidupan, warisan budaya, dan putusnya ikatan spiritual dengan leluhur.
Merespons konflik agraria dan melindungi hak masyarakat adat bukan hanya tentang keadilan sosial, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan pelestarian budaya. Pengakuan penuh terhadap hak ulayat, penegakan hukum yang adil, dan dialog yang setara adalah kunci untuk menciptakan harmoni antara pembangunan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tanah adat adalah warisan yang harus dijaga, bukan untuk direnggut.












