Perbandingan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dan Negara Lain

Jejak Keadilan Global: Mengurai Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Dunia

Sistem peradilan pidana (SPP) adalah cerminan nilai dan filosofi sebuah bangsa dalam menghadapi kejahatan. Meski tujuannya universal—menegakkan keadilan dan ketertiban—cara mencapainya sangat beragam. Mari kita bandingkan SPP Indonesia dengan beberapa model di negara lain.

Indonesia: Antara Inkuisitorial dan Civil Law

Indonesia menganut sistem Civil Law (Hukum Kontinental), yang berakar pada hukum tertulis dan kodifikasi. Ciri utamanya:

  • Peran Hakim Dominan: Hakim aktif mencari kebenaran materiil dan mengarahkan persidangan.
  • Fase Inkuisitorial Awal: Tahap penyidikan dan penuntutan sangat diwarnai pendekatan inkuisitorial, di mana aparat penegak hukum (polisi, jaksa) proaktif mengumpulkan bukti.
  • Bukti Tertulis: Dokumen, berita acara, dan keterangan saksi yang dicatat memiliki bobot signifikan.
  • Tidak Ada Juri: Keputusan sepenuhnya di tangan majelis hakim.

Kontras dengan Common Law (misal: AS, Inggris)

Berbeda jauh dengan sistem Common Law (Anglo-Saxon) yang dianut Amerika Serikat atau Inggris, yang cenderung berdasar pada preseden dan putusan pengadilan sebelumnya:

  • Sistem Adversarial: Jaksa dan pengacara beradu argumen dan bukti. Hakim berperan sebagai wasit yang memastikan aturan main ditaati.
  • Peran Juri Sentral: Juri (warga negara biasa) bertugas menentukan fakta dan kesalahan, sementara hakim menetapkan hukuman.
  • Bukti Lisan dan Cross-Examination: Kesaksian langsung dan pemeriksaan silang sangat menonjol.
  • Plea Bargaining Umum: Negosiasi pembelaan antara jaksa dan terdakwa untuk mencapai kesepakatan hukuman.

Variasi di Antara Civil Law Lain (misal: Jerman, Prancis)

Meskipun sama-sama Civil Law, negara-negara Eropa seperti Jerman atau Prancis memiliki nuansa sendiri:

  • Hakim Investigasi Kuat: Beberapa negara memiliki posisi hakim investigasi (juge d’instruction) yang independen dan berwenang penuh dalam penyelidikan mendalam, seringkali lebih kuat dari jaksa di Indonesia.
  • Fokus Rehabilitasi: Banyak negara Eropa lebih menekankan rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.

Tren Global: Menuju Keadilan Restoratif

Di balik perbedaan fundamental ini, ada tren global yang mulai diadopsi banyak negara, termasuk Indonesia: Keadilan Restoratif. Pendekatan ini bergeser dari sekadar penghukuman menjadi pemulihan kerugian korban, mediasi antara korban-pelaku, dan tanggung jawab sosial pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.

Kesimpulan

Setiap sistem peradilan pidana memiliki kelebihan dan kekurangannya, disesuaikan dengan konteks sosial, budaya, dan sejarahnya. Indonesia dengan Civil Law-nya mengutamakan kepastian hukum melalui kodifikasi, sementara Common Law mengedepankan dinamisme preseden dan peran juri. Pada akhirnya, tujuannya sama: mencapai keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat, meski dengan jejak langkah yang berbeda di panggung global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *